Artikel
Pelatihan Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas BPD Desa Demulih Tahun 2022
Demulih,
Dalam rangka meningkatkan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Demulih menyelenggarakan pelatihan kapasitas peran BPD sekaligus didalam tugas dan fungsinya selaku Badan Permusyawaratan Desa.
Berdasarkan Permendragri No.110 Tahun 2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai 3 fungsi yaitu membahasan dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kapala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Dari tiga tugas BPD ini memiliki fungsi yang sangat penting didalam Pemerintahan Desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pelatihan BPD dibukak langsung oleh Bapak Perbekel Desa Demulih dan dihadiri Narasumber dari Bapak Kadis PMD Kabupaten Bangli yang diwakili, Pendamping Desa Kabupten Bangli, Pendampim Desa Kecamatan Susut dan Ketau BPD beserta anggota BPD Desa Demulih, Pelaksanaan pelatihan dilaksanakan selama 3 hari mulai dari Tanggal 29 Juni sampai dengan 01 Juli 2022 diruang Rapat Kantor Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.