Desa Demulih

Kecamatan Susut
Kabupaten Bangli - Bali

Artikel

Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020

I Kadek Galiarta

20 30-0 05:13:52

870 Kali Dibaca

Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang denda sebesar Rp100 ribu rupiah apabila ada masyarakat tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. “Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2020. Bertujuan agar masyarakat  bisa semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protocol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat (28/8/2020).

Koster pada kesempatan itu meluncurkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.

Menurutnya, Pergub tersebut sudah dilterapkan selama ini oleh masyarakat jadi tidak ada aturan baru. Masih berkaitan dengan surat edaran Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang tatanan kehidupan baru.

“Mengingatkan masyarakat untuk selalu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan memberlakukan pada semua sector di Bali,” ujar dia.

“Untuk perseorangan dikecualikan pada saat berpidato, makan, melafalkan doa atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis yang sedang menjalankan tugas,” kata politidi PDIP tersebut.

Namun, Koster mengaku dalam Pergub tersebut ada tambahan administratif atau membayar denda Rp 100 ribu rupiah bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat berakvifitas dan berkegiatan di luar rumah.

Sementara itu, untuk bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak taat protokol kesehatan harus membayar denda administratif sebesar Rp1 juta rupiah. Tak hanya denda yang harus dibayar, namun izin usaha mereka dicabut dan akan dipublikasikan di media masa.

“Sanksi berlaku untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umumjuga dapat dikenakan sanksisesuai peraturan desa adat atau ketentuan Periundang-undangan,”katanya.

“Peraturan gubernur ini bukan maunya gubernur, tetapi juga perintah Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan sebagai Kepala Daerah dalam system Pemerintahan Republik Indonesia. Agar semuanya bisa semakin tertib menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” tutur dia.

Sumber

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Perbekel

I NYOMAN WIJANA,S.E.

Sekretaris

I WAYAN SUDIANA

Kasi Pemerintahan

NI KETUT SUARMONI

Kasi Kesra

I NENGAH ARYA DIRGANTARA

Kasi Pelayanan

I NENGAH KARSANA

Kaur Umum

NI WAYAN NAMI RUPANI

Kaur Keuangan

NI KETUT GARNIS

Kaur Perencanaan

NI LUH PANDE SARIPIANI

Kelian Banjar Dinas

I WAYAN RUMIA

Kelian Banjar Dinas

I KETUT ARYAWAN

Kelian Banjar Dinas

I NYOMAN BERANA

Staff Administrasi

I NENGAH LESTIAWAN

Staff Administrasi

NI WAYAN BUDI UTAMI

Staff Administrasi

PUTU RINA MUTIA DEWI

Staff Kebersihan

I NENGAH WIJANA

Staff Kebersihan

I NENGAH MULIARSA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Demulih

Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 51

Media Sosial

Komentar

Wiedya Unsera

13 Januari 2025 11:11:03

ibu wiedya pembantu ibu erni rusmiati kuran ...

Martina Mbagho

19 Desember 2024 07:58:04

Uang...

Jamalis

04 September 2024 14:47:19

Bantuan BLT ...

Lela Mayang Sari

29 Februari 2024 08:12:08

pengen bantuan bansos ...

Novi Rosyadi

18 Februari 2024 02:49:10

Kapan dapat bpum...

Septiyanti

04 Januari 2024 08:30:26

Dapat gak...

Mohammad Sidik

04 Januari 2024 08:29:09

Dapat gak...

IDA WARNI

10 November 2023 02:05:59

BOLEHKAH KAMI MINTA FILE POKJA 1 BU?...

Neli

04 Mei 2023 03:06:28

Bantuan dana usa ...

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.523.336.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.061.388,42RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.750.000,00RP 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.400.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 937.121.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 186.501.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.167.649.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 161.400.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 57.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.515.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.061.388,42RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli - 51

Buka Peta

Wilayah Desa