KEPUTUSAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG
PROTOKOL NORMAL BARU DESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularan COVID-19, diperlukan protokol normal baru Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang protokol normal baru Desa; |
Selengkapnya: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2O2O Tentang Protokol Normal Baru Desa. DOWNLOAD DISINI
Unduh Lampiran:
Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa