Artikel
Jenis Surat Suara Pemilu 2019
Pemilihan Umum (pemilu) tinggal sehari lagi. Dalam Pemilu kali ini, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
Istilah serentak ini yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Selain tulisan di surat suara, pemilih dapat membedakan kelima jenis surat suara ini melalui warna di masing-masing kertasnya.
Pertama, surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diberi tanda dengan warna abu-abu. Dalam surat suara ini, akan ditampilkan foto masing-masing kandidat, nama, nomor urut, serta di bawahnya tertera logo partai pengusung paslon.
Kedua, surat suara pemilihan DPD RI dengan warna merah. Sama halnya surat suara presiden, DPD RI juga menampilkan foto kandidat lengkap dengan nama dan nomor urut.
Ketiga, ada surat suara untuk DPR RI yang diberi warna kuning. Berbeda dengan dua surat suara sebelumnya, surat suara DPR RI menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.
Surat suara keempat yaitu, untuk pemilihan DPRD tingkat Kabupaten/Kota dengan warna hijau. Isi surat suara ini serupa dengan DPR RI, yaitu menampilkan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.
Terakhir, surat suara pemilihan DPRD tingkat Provinsi yang diberi warna biru. Surat suara ini juga berisikan logo parpol, nomor urut parpol, nama caleg, serta nama urut caleg.