PANDUAN LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID PEMBANTU DESA DEMULIH
A. LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PEMBANTU DESA DEMULIH
PPID Desa Demulih beralamat : Banjar Demulih, Desa Demulih, Susut, Bangli. Kode Pos : 80661. Untuk memenuhi dan melayani permintaan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui meja pelayanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain: Telepon: (0366) 5501703; E-mail : desademulih001@gmail.com dan Website : https://demulih.desa.id.
Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Jumat.
Senin s.d. Kamis : 07.30 d. 14.00 WITA
Istirahat : 12.00 s.d. 12.30 WITA
Jumat : 07.30 s.d. 12.00 WITA
B. TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU DESA DEMULIH
a. Tugas Pokok PPID Pembantu
Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Demulih, sebagai berikut :
b. Fungsi PPID Pembantu
Secara umum adapun fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Demulih adalah "menjalankan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya."
C. SYARAT-SYARAT LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa: “Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Adapun syarat-syarat dalam layanan permohonan informasi publik yakni :
1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
2. Pemohon melampirkan fotocopy identitas :
a. KTP/SIM untuk pemohon informasi atas nama perorangan.
b. Akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
D. BIAYA - TARIF PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Desa Demulih menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
E. ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :
Berikut ini alur Permohonan Informasi Publik: