Artikel
Panduan Layanan Permohonan Informasi Publik Desa Demulih
PANDUAN LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID PEMBANTU DESA DEMULIH
A. LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PEMBANTU DESA DEMULIH
PPID Desa Demulih beralamat : Banjar Demulih, Desa Demulih, Susut, Bangli. Kode Pos : 80661. Untuk memenuhi dan melayani permintaan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui meja pelayanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain: Telepon: (0366) 5501703; E-mail : desademulih001@gmail.com dan Website : https://demulih.desa.id.
Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Jumat.
Senin s.d. Kamis : 07.30 d. 14.00 WITA
Istirahat : 12.00 s.d. 12.30 WITA
Jumat : 07.30 s.d. 12.00 WITA
B. TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU DESA DEMULIH
a. Tugas Pokok PPID Pembantu
Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Demulih, sebagai berikut :
- membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya ;
- menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan ;
- melaksanakan kebijakan teknisi nformasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima ;
- mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banglimenjadi bahan informasi publik ; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
b. Fungsi PPID Pembantu
Secara umum adapun fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Demulih adalah "menjalankan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya."
C. SYARAT-SYARAT LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa: “Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Adapun syarat-syarat dalam layanan permohonan informasi publik yakni :
1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
2. Pemohon melampirkan fotocopy identitas :
a. KTP/SIM untuk pemohon informasi atas nama perorangan.
b. Akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
D. BIAYA - TARIF PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Desa Demulih menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
E. ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :
- Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung.
- Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
- PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
- Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.
Berikut ini alur Permohonan Informasi Publik: