Artikel
Ebook Keluarga Harmonis
Perkawinan adalah bersatunya dua individu yang memiliki latar belakang, adat
istiadat dan budaya yang berbeda dalam satu ikatan yang sah. Pada umumnya
perkawinan dilaksanakan pada saat seseorang memasuki usia dewasa. Masa
dewasa terbagi ke dalam tiga bagian yaitu masa dewasa muda, dewasa madya
dan dewasa akhir. Usia dewasa muda merupakan saat yang paling banyak
dipilih orang untuk mengambil keputusan melangsungkan perkawinan. Banyak
pendapat yang mengatakan bahwa memasuki perkawinan adalah ibarat bermain
gambling yang tidak ada satupun yang tahu apakah perkawinannya akan
berlangsung lama atau tidak. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai perkawinan
yang langgeng perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan yang terjaga dan
terus menerus.
Perasaan cinta yang melandasi perkawinan hendaknya cinta
yang utuh/sempurna, sehingga dapat menjadi dasar yang kokoh untuk kemudian
dapat mewujudkan keluarga yang harmonis dan mencapai kebahagiaan.
Kondisi tersebut hendaknya dapat dimiliki dan diupayakan oleh setiap keluarga,
khususnya yang sudah memasuki gerbang perkawinan pada masa usia dewasa
muda dan dewasa madya. Namun demikian, pada kenyataannya cukup banyak
pasangan suami istri (Pasutri) yang menghadapi berbagai permasalahan dalam
perkawinannya yang terkadang bahkan berujung/berakhir pada perceraian.
Untuk menghindari dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi
Pasutri, Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) menyediakan pelayanan
konsultasi dan konseling keluarga harmonis. Sebagai pembekalan bagi petugas
pelayanan dimaksud perlu disusun buku Konsultasi dan Konseling Keluarga
Harmonis.