Desa Demulih

Kecamatan Susut
Kabupaten Bangli - Bali

Artikel

Panduan Layanan Permohonan Informasi Publik Desa Demulih

I Kadek Galiarta

19 06-1 09:37:45

818 Kali Dibaca

PANDUAN LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DI PPID PEMBANTU DESA DEMULIH

A. LAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PEMBANTU DESA DEMULIH

PPID Desa Demulih beralamat : Banjar Demulih, Desa Demulih, Susut, Bangli. Kode Pos : 80661. Untuk memenuhi dan melayani permintaan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui meja pelayanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain: Telepon: (0366) 5501703; E-mail : desademulih001@gmail.com dan Website : https://demulih.desa.id

Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Jumat.

       Senin s.d. Kamis     : 07.30  d. 14.00 WITA

       Istirahat                   : 12.00  s.d. 12.30 WITA

       Jumat                       : 07.30 s.d. 12.00 WITA

 

B. TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU DESA DEMULIH

a. Tugas Pokok PPID Pembantu

Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Demulih, sebagai berikut :

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya ;
  2. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan ;
  3. melaksanakan kebijakan teknisi nformasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ;
  4. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima ;
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banglimenjadi bahan informasi publik ; dan
  6. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

b. Fungsi PPID Pembantu

Secara umum adapun fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Demulih adalah "menjalankan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya."

 

 C. SYARAT-SYARAT LAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa: “Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Adapun syarat-syarat dalam layanan permohonan informasi publik yakni :

1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi 

2. Pemohon melampirkan fotocopy identitas :

a. KTP/SIM untuk pemohon informasi atas nama perorangan.

b. Akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.

 

DBIAYA - TARIF PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Desa Demulih menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.

 

 E. ALUR MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum adapun alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu. 
  3. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu.
  4. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

Berikut ini alur Permohonan Informasi Publik:

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Perbekel

I NYOMAN WIJANA,S.E.

Sekretaris

I WAYAN SUDIANA

Kasi Pemerintahan

NI KETUT SUARMONI

Kasi Kesra

I NENGAH ARYA DIRGANTARA

Kasi Pelayanan

I NENGAH KARSANA

Kaur Umum

NI WAYAN NAMI RUPANI

Kaur Keuangan

NI KETUT GARNIS

Kaur Perencanaan

NI LUH PANDE SARIPIANI

Kelian Banjar Dinas

I WAYAN RUMIA

Kelian Banjar Dinas

I KETUT ARYAWAN

Kelian Banjar Dinas

I NYOMAN BERANA

Staff Administrasi

I NENGAH LESTIAWAN

Staff Administrasi

NI WAYAN BUDI UTAMI

Staff Administrasi

PUTU RINA MUTIA DEWI

Staff Kebersihan

I NENGAH WIJANA

Staff Kebersihan

I NENGAH MULIARSA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Demulih

Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, 51

Media Sosial

Komentar

Wiedya Unsera

13 Januari 2025 18:11:03

ibu wiedya pembantu ibu erni rusmiati kuran ...

Martina Mbagho

19 Desember 2024 14:58:04

Uang...

Jamalis

04 September 2024 21:47:19

Bantuan BLT ...

Lela Mayang Sari

29 Februari 2024 15:12:08

pengen bantuan bansos ...

Novi Rosyadi

18 Februari 2024 09:49:10

Kapan dapat bpum...

Septiyanti

04 Januari 2024 15:30:26

Dapat gak...

Mohammad Sidik

04 Januari 2024 15:29:09

Dapat gak...

IDA WARNI

10 November 2023 09:05:59

BOLEHKAH KAMI MINTA FILE POKJA 1 BU?...

Neli

04 Mei 2023 10:06:28

Bantuan dana usa ...

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.523.336.000,00RP 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.061.388,42RP 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.750.000,00RP 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.400.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 937.121.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 186.501.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.167.649.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 161.400.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 57.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 2.515.000,00RP 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.061.388,42RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli - 51

Buka Peta

Wilayah Desa