KEPUTUSAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG
PROTOKOL NORMAL BARU DESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden mengenaikebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularanCOVID-19, diperlukan protokol normal baru Desa;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri ...