Demulih Bersih, Sehat, Sejahtera, Mandiri

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa Demulih

20 Juni 2017 06:29:06  Kadek Galiarta  63.234 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)


Pada BAB I Ketentuan Umum Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, poin 4 disebuatkan bahwa yang dimaksud  "Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis."

Apa Fungsi BPD ?

Fungsi BPD sebagaimana diatur Permendagri No. 110 tahun 2016 pasal 31, yaitu :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD 


Adapun tugas BPD yang diatur pada Permen yang sama pada pasal 32 sebagai berikut :
BPD mempunyai tugas:

a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untukpemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan

 

 

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Demulih

 

NO

NAMA

JENIS KELAMIN

TEMPAT TGL.LAHIR

PENDIDIKAN

ALAMAT

1

 I Nyoman Mustikara

 Laki-laki

 Bangli, 23 Juli 1965

SLTA 

 Br. Demulih

2

I Nyoman Ranem

Laki-laki

Demulih, 1 Juli 1960

SD

Br. Demulih

3

Ni Nyoman Murniati

Perempuan

Demulih, 31 Desember 1972

SLTA

Br. Demulih

4

I Nyoman Longkodana

Laki-laki

Bangli, 15 Desember 1957

SLTA

Br. Tanggahan Tengah

5

I Nengah Diana, SE, MM

Laki-laki

Tanggahan Tengah, 21 November 1978

STRATA II

Br. Tanggahan Tengah

6

I Wayan Sukadana

Laki-laki

Tanggahan Talang Jiwa, 19 Desember 1965

SLTA

Br. Tanggahan Talang Jiwa

7

Sang Kompyang Jaten, S.Sos

Laki-laki

Tanggahan Talang Jiwa, 31 Desember 1958

STRATA I

Br. Tanggahan Talang Jiwa

 

 

Unduh Lampiran:
Badan Permusyawaratan Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Facebook Desa

 Peta Wilayah Desa

 Media Sosial

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

Back Next

 Statistik

 Komentar

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Banjar Demulih
Desa : Demulih
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665501703
Email : desademulih001@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:11
    Kemarin:915
    Total Pengunjung:1.125.108
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.180.174
    Browser:Tidak ditemukan